Tumpukan Sampah Liar Bermunculan di Lembang hingga Padalarang, Imbas Pembatasan TPA Sarimukti

Masalah sampah liar semakin memburuk di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Jumlah danau sampah meningkat secara signifikan dikarenakan pembatasan pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti.
Menurut data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandung Barat, ada 6 lokasi penampungan sampah ilegal yang tersebar di Kecamatan Lembang, Parongpong, Padalarang, dan Cipeundeuy.
“Saat ini, kuota di TPA Sarimukti telah menurun,” ungkap Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir Hasim.
Ade membagikan bahwa Bandung sekarang hanya dapat menyimpan 17 ritase sampah di TPA Sarimukti setiap hari, yang sebelumnya mereka mendapat jatah 34 ritase.
Menurutnya, telah terjadi koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jabar melalui Sekda Jabar, sehingga nantinya DLH Provinsi juga akan ikut terlibat dalam penanganan masalah ini.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sedang berupaya untuk meningkatkan kesadaran akan penanganan sampah melalui edukasi tentang pemilahan sampah yang dimulai dari rumah.
Dalam upaya untuk menyelesaikan masalah sampah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sedang bekerja sama dengan Forkopimda untuk mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang membuang sampah secara sembarangan. Hal ini juga dipicu oleh adanya tempat pembuangan sampah liar yang harus segera ditangani.