Oknum DPRD Dituding Segel TPS Ilegal di Lembang, Pither : “Tidak Benar, Penyegelan Oleh Satpol PP”

Pither Tjuandys, Ketua Komisi 3 DPRD KBB, menegaskan bahwa klaim penyegelan TPS ilegal di Lembang oleh oknum DPRD tidak berasas dan tidak benar.
Ia memastikan bahwa tidak ada anggota DPRD KBB yang terlibat dalam kegiatan pengawasan di komisi 3. Semua proses dilakukan secara tepat dan melibatkan seluruh anggota komisi sesuai aturan yang berlaku.
“Tuduhan tersebut tidak akurat, tendensius, dan justru menimbulkan kegelisahan di masyarakat,”.
Dia menegaskan bahwa penyegelan sementara Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Lembang dilakukan dengan prosedur yang benar.
Aksi tersebut bukan dilakukan oleh DPRD KBB, melainkan oleh Satpol PP KBB karena TPS sementara yang berada di Jalan Raya Lembang (Ir Soekarno), Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, KBB tidak memiliki izin dan dimiliki oleh PT Tras Bumi Nusantara.
Pada tanggal 27 Desember 2024, Kepala Satpol PP KBB Ludi Awaludin membawa timnya untuk melakukan penyegelan di lokasi tersebut. Akibatnya, aktivitas pembuangan sampah di TPS harus dihentikan. PT Tras Bumi Nusantara juga bertanggung jawab untuk membersihkan lokasi dan membuang sampahnya ke tempat yang sesuai.
Menurut sumber yang memahami situasi, proses penyegelan berlangsung sesuai aturan dan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (Pemda KBB) oleh dinas terkait. Hal ini karena pengelola tidak memiliki izin resmi dari Pemda KBB. Proses penyegelan tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui prosedur yang sudah ditetapkan dan bukan atas keputusan oknum Komisi III DPRD KBB seperti yang diduga sebagian orang.
Tindakan penyegelan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rapat yang diadakan pada tanggal 16 Desember 2024 di Kantor Satpol PP KBB. Rapat ini dilakukan untuk memantau perusahaan pengelolaan sampah PT Tras Bumi Nusantara yang tidak mengikuti ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain itu, aturan daerah nomor 3 tahun 2024 juga memberikan ketentuan tentang pelaksanaan ketertiban umum, kenyamanan, dan perlindungan masyarakat.
Sebagai tugas kami, kami bertugas untuk mengawasi dan berkomunikasi dengan dinas terkait. Jadi, jika terjadi penutupan oleh oknum DPRD KBB, itu adalah wewenang Satpol PP sebagai penegak perda. Menuduh mereka tanpa bukti yang jelas sangatlah salah.
Pada tanggal 19 November 2024, DLH KBB telah mengirimkan surat pengaduan kepada Kepala Satpol PP KBB, meminta agar dilakukan tindakan lanjut terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Tras Bumi Nusantara. Masalah ini merupakan sesuatu yang telah lama menjadi perhatian dan harus segera ditangani.
Pada tanggal 6 Desember 2024, DLH KBB telah menempatkan segel dan menutup aktivitas TPS milik PT Tras Bumi Nusantara. Namun sayangnya, segel tersebut telah dirusak dan pengelola TPS tetap melanjutkan kegiatan mereka. Ketika hal ini terjadi, Komisi 3 DPRD KBB belum dapat turun tangan karena belum menerima laporan atau keluhan dari masyarakat terkait masalah ini.
Menurut Pither, pada 10 Desember 2024, Komisi III DPRD KBB menerima surat keluhan dari warga sehubungan dengan TPS milik PT Tras Bumi Nusantara yang dinilai merusak lingkungan. Hal tersebut menjadi alasan mengapa pihaknya melakukan inspeksi langsung ke lokasi untuk melakukan pengawasan.
Setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh DLH, Satpol, PUPR, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Muspika bersama dengan PT Tras Bumi Nusantara, ternyata TPS tersebut hanya memiliki NIB. Namun, ini tidak dapat dijadikan dasar untuk beroperasi karena tidak ada izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, TPS tersebut tidak dapat beroperasi sepenuhnya.
Meskipun ada regulasi yang mengatur pengelolaan sampah, masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Sampah masih tersebar di mana-mana, sarana dan prasarana pendukung belum siap seperti saluran drainase dan bangunan gudang untuk menyimpan barang-barang sisa. Dengan adanya Permen LHK No.14 Tahun 2021, diharapkan dapat memperbaiki situasi ini dan membuat pengelolaan sampah menjadi lebih tertata dan berkelanjutan.
Pada tanggal 9 November 2024, PT Tras Bumi Nusantara secara resmi mengeluarkan surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL), yang terdiri dari sembilan poin penting termasuk Amdal, UKL-PKL, dan SPPL. Namun, implementasi tidak dapat dilakukan sepenuhnya seperti yang diharapkan.
Untuk menindaklanjuti laporan yang diterima, jajaran Komisi 3 DPRD KBB bersama dengan sejumlah pihak terkait seperti DLH, PUTR, Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas mengadakan rapat koordinasi dan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi TPS. Pimpinan dan anggota komisi tersebut berkomitmen untuk memastikan masalah yang dilaporkan dapat ditangani secara efektif dan tepat waktu.
Pada tanggal 18 Desember 2024, pihak Satpol PP KBB mengundang PT Tras Bumi Nusantara untuk menyediakan dokumen-dokumen perizinan yang diminta. Namun sayangnya, semua dokumen tidak bisa dipenuhi hingga akhirnya pada tanggal 24 Desember 2024, berita acara dikeluarkan untuk menutup lokasi TPS.
Dalam diskusi ini, kami mengundang anggota komisi, dinas terkait, dan muspika untuk hadir. Apakah ini bisa disebut sebagai oknum? Selain itu, pada tanggal 27 Desember 2024 ketika penyegelan dilakukan, anggota komisi 3 tidak berada di lokasi karena hal tersebut merupakan tugas dari Satpol PP.
Menurut Kepala Satpol PP KBB, Ludi Awaludin, belum ada kemajuan baru dalam kasus TPS ilegal tersebut. Situasinya masih sama sejak tanggal 27 Desember 2024, ketika tempat tersebut disegel oleh pihak berwenang.
Ludi, ketua RT setempat, mengatakan bahwa lokasi TPS saat ini masih disegel dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas apapun.
Tindakan penyegelan akan terus dilakukan sampai kami menerima dokumen perizinan resmi yang diperlukan dari PT Tras Bumi Nusantara. Pengelola tidak diizinkan untuk membuka segel yang telah dipasang sampai persyaratan lengkap terpenuhi. Menurutnya, jika seseorang melakukan pelepasan atau bahkan merusak segel, mereka dapat dituntut pidana.