DPRD Desak Pemkab Bandung Barat Tutup TPS Ilegal di Lembang Secara Permanen

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak lepas dari kritik Komisi III DPRD, yang menyoroti keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
TPS milik PT Tras Bumi Nusantara telah menimbulkan beberapa masalah. Selain aroma yang tidak sedap, lokasi TPS dekat dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lembang, yang sangat tidak ideal.
Menurut Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, langkah Satpol PP untuk menyegel dan menutup aktivitas di TPS Desa Gudang Kahuripan adalah tindakan yang tepat. Hal ini juga telah disampaikan pada rapat terakhir dengan mereka.
Menurut Pither, TPS ini harus ditutup secara permanen karena lokasinya tidak sesuai dengan peruntukan wilayah. Kami harus memastikan bahwa sampah yang dihasilkan di Lembang dapat diolah dan dibuang dengan cara yang tepat dan sesuai standar kesehatan. Oleh karena itu, penutupan TPS ini sangat penting untuk keberlangsungan lingkungan sekitarnya.
Seorang politisi dari Partai Demokrat menyatakan keberatan atas rencana untuk menutup jalan di daerah itu. Dia percaya bahwa hal itu tidak masuk akal dan bukanlah tujuan yang seharusnya dicapai dengan menutup jalan secara permanen. Ruang lingkupnya tidak memungkinkan untuk tindakan seperti itu.
Selain masalah izin, Pemda KBB juga memiliki kepentingan terkait rencana perluasan RSUD Lembang yang berada dekat lokasi TPS ilegal. Bau yang ditimbulkannya pasti sangat mengganggu aktivitas di rumah sakit dan masyarakat sekitarnya, serta pengusaha di daerah tersebut. Hal ini menjadi hal kedua yang perlu diperhatikan.
TPS milik PT Tras Bumi Nusantara harus segera dikosongkan dan dibersihkan dari semua aktivitas pengolahan dan pembuangan sampah. Terletak di jalan utama Lembang yang merupakan daerah wisata, keberadaan TPS ini sama sekali tidak tepat dan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar. Kita perlu bertindak cepat untuk mengatasi masalah ini.
Menurut dewan, Pj Bupati belum mengeluarkan surat rekomendasi untuk tempat pembuangan sampah. Selain itu, PT Tras juga belum memohon izin dari dinas terkait karena hanya mendaftar melalui OSS.